News Room, Kamis ( 08/11 ) Verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi, mengenai kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili atau kantor tetap parpol calon peserta Pemilu 2014 mendatang, yang dilakukan 5 komisioner KPU Sumenep, sudah berakhir Kamis (08/11) siang. Hasil verifikasi itu didapati jika 12 dari 16 parpol di Sumenep, harus mengikuti tahap berikutnya, yakni penghadapan ke KPU setempat. Karena, pengurusnya tidak hadir saat verifikasi faktual berlangsung. Anggota KPU Sumenep, Mohammad Ilyas menjelaskan, dari 16 parpol calon peserta Pemilu 2014 itu, hanya ada 4 parpol yang sudah melengkapi persyaratan. “Keempat parpol tersebut, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu, harus menghadapkan sejumlah pengurusnya ke KPUD Sumenep, guna menunjukkan bahwa kepengurusan di parpol tersebut benar-benar lengkap sesuai aturan yang berlaku,”kata Ilyas, Kamis (08/11). Belasan parpol yang harus mengikuti tahapan penghadapan ke KPU, kata ilyas, sebagian besar parpol tersebut tidak bisa menghadirkan pengurus keterwakilan perempuan saat verifikasi faktual dilakukan. “Kami kan minta ketua, sekretaris, bendahara parpol dan juga keterwakilan perempuan dihadirkan ketika verifikasi faktual. Ternyata, mayoritas parpol tersebut untuk keterwakilan perempuan tidak memenuhi syarat. Makanya, perlu dihadapkan ke KPU Sumenep,”terangnya. Ilyas mengungkapkan, untuk waktu penghadapan itu, dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 12 hingga 20 Nopember 2012 nanti. “Tentunya kami akan mengatur jadwal penghadapan 12 parpol itu agar tidak tumpang tindik. Secepatnya kami melakukan rapat pleno, guna menyusun jadwal penghadapan ke-12 parpol tersebut,”ungkapnya. KPU Sumenep membagi masa verifikasi faktual dari 1 November hingga 24 Nopember 2012 menjadi 2 tahap, yakni 1 hingga 14 Nopember 2012 adalah masa pengecekan langsung oleh tim, 15 hingga 23 Nopember 2012 adalah masa penghadapan atau waktu yang diberikan KPU bagi pengurus maupun anggota parpol yang tidak bisa ditemui pada tahap pertama, untuk ke kantor KPU, dan 24 Nopember 2012 adalah masa penyusunan sekaligus pengiriman laporan hasil verifikasi faktual ke KPU Pusat. ( Nita, Esha )