Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-04-2013
  • 350 Kali

Verifikasi Berkas Caleg, Libatkan Diknas Dan Kemenang

News Room, Rabu ( 24/04 ) KPU Kabupaten Sumenep melibatkan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag), dalam proses verifikasi berkas calon legislatif (caleg) dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, menjelaskan, keterlibatan Diknas dan Kemenag itu, untuk mengecek asli tidaknya ijazah yang dilampirkan para caleg dalam berkas yang diajukan masing-masing pimpinan Parpol ke KPU. “Kami sengaja melibatkan petugas dari Diknas dan Kemenag. Sebab, mereka yang tahu asli tidaknya ijazah yang dipakai para caleg tersebut,” katanya. Hasilnya, lanjut Thoha, ditemukan beberapa orang yang diragukan ijazahnya. “Temuan ini akan kami sampaikan pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti. Apakah Panwaslu akan melakukan faktualisasi terhadap ijazah tersebut, kami persilahkan,” terangnya. Menurut Thoha, jika temuan sudah dilaporkan ke Panwaslu, maka bukan kewenangan KPU lagi. “Sekalipun nantinya temuan ijazah yang meragukan itu dinyatakan palsu, Panwaslu boleh menindaklanjutinya ke ranah hukum. Tentunya, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KPU hanya memverifikasi berkas saja, kalau ada temuan meragukan ya disampaikan ke Panwaslu,” tandasnya. Thoha menambahkan, verifikasi terhadap berkas caleg ini dilakukan sejak tanggal 23 April - 6 Mei. Kemudian, pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 7-8 Mei 2013. “Selanjutnya, masa perbaikan bagi berkas yang dianggap kurang oleh 12 Parpol di Sumenep, dijadwalkan sejak tanggal 9-22 Mei 2013. Lalu, mulai tanggal 23-29 Mei, KPU kembali melakukan verifikasi kedua terhadap hasil perbaikan dari caleg yang diperbaiki oleh masing-masing Parpol,” ujarnya. Sedangkan, pengumuman DCS ditentukan pada tanggal 13-17 Juni mendatang. Dan dilanjutkan tanggal 14-27 Juni 2013 adalah tanggapan masyarakat. “Selama masa tanggapan itu, kami minta masyarakat pro aktif memberikan informasi terkait DCS tersebut. Apakah ada caleg yang masuk DCS ditengarai memakai ijazah maupun identitas palsu, bisa dilaporkan pada KPU Sumenep,” pungkasnya. ( Nita, Fery )