Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-10-2009
  • 482 Kali

Usulkan Status PT Garam

News Room, Sabtu (17/10) Keberadaan PT Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian anggota DPR RI yang berangkat dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasi. Achsanul menginginkan, status PT Garam Kalianget berubah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola pemerintah daerah. Itu dimaksudkan, agar hasil dari pengelolaan garam dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat Sumenep. “Selama ini daerah dirugikan dengan status BUMN-nya, selain lahannya berada di Sumenep, segala persoalan selalu pemerintah kabupaten yang dibebani. Padahal hasilnya tidak dinikmati secara langsung oleh warga Sumenep,” terang Achsanul, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (17/10). Bahkan, direksi dan pekerjanya, kata dia, mayoritas diambil dari luar Madura. “Jadi, saatnya status PT Garam dirubah, apalagi sekarang sudah berbentuk persero, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep harus segera merubah status PT Garam itu menjadi BUMD,” ungkapnya. Achsanul menjelaskan, untuk merubah status PT Garam dari BUMN menjadi BUMD sangat mudah, yakni asal ada permintaan dari DPR kabupaten, dan disepakati Pemkab dalam hal ini bupati. Kemudian, diusulkan pada Pemerintah Pusat. “Kalau usulan itu sudah dilayangkan, saya akan segera menindak lanjuti di pemerintah pusat,” tegasnya. Achsanul optimis, pemerintah pusat akan memberikan ijin perubahan status tersebut. Asalkan, perubahan status itu bisa meningkatkan roda perekonomian dan pendatapan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep. “Tidak ada alasan pemerintah pusat untuk menolak usulan tersebut, apalagi lahan garam yang digunakan masih dalam ruang lingkup Pemkab Sumenep,” katanya menambahkan. ( Nita )