News Room, Rabu ( 03/12 ) Penertiban pertambangan tanpa ijin dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang aturan-aturan usaha pertambangan, termasuk kepemilikan ijin pertambangan. Dengan demikian masyarakat mempunyai usaha pertambangan termasuk usaha pertambangan golongan C seperti pertambangan pasir, batu bata dan batu gunung. Semua jenis usaha pertambangan harus mempunyai kesadaran dalam mematuhi aturan pertambangan. Utamanya tentang kepemilikan Ijin Usaha Pertambangan. Sebab, pada prinsipnya aturan usaha pertambangan adalah untuk mempemudah dalam melakukan usaha pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Syamsul Arifin pada acara Sosialisasi Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin, Selasa (02/12) di Pendopo Kantor Kecamatan Pragaan yang diikuti oleh pengusaha pertambangan dan tokoh masyarakat. Di tempat yang sama Camat Pragaan Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si berharap, para penambang dalam berkegiatan tidak sembarangan, tidak merusak lingkungan serta mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Perda No. 13 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Daerah bahan galian golongan C. Bagi pengusaha pertambangan galian golongan C yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalan peraturan daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5 juta. ( Jup-27, Adjie )