Media Center, Kamis ( 27/09 ) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kabupaten Sumenep tidak main-main dan berikan sanksi kepada petugas yang melanggar penerapan elektronik retribusi Pasar atau melakukan pungutan liar. Karena itu, penerapan elektronik retribusi (e-Retribusi) Pasar menjadi atensi khusus UPTD Pasar yang membawahi 30 pasar se-Kabupaten Sumenep.
Kepala UPTD Pasar Kabupaten Sumenep, Purnomo Subagio mengungkapkan, pembayaran retribusi pasar dengan sistem non tunai memberikan kemudahan bagi para pedagang, serta dapat menekan angka kecurangan retribusi, bahkan dipastikan tidak akan ada pungutan liar.
“Dengan memberlakukan sistem tersebut, jumlah retribusi yang dibayar pedagang pasar per-hari, akan masuk secara otomatis ke Kas Daerah (Kasda), sebab Juru Pungut berbekal alat Electronic Data Capture (EDC),” ungkap Purnomo, Kamis (27/09).
Sedangkan pedagang wajib memiliki rekening dan ATM Bank Jatim. UPTD Pasar mendukung penerapan e-retribusi pasar, sehingga tidak main-main dengan e-retribusi serta memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melakukan pungutan liar atau tidak mengikuti aturan e-retribusi, untuk memajukan perekonomian serta pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, melalui inovasi kebijakan e-Retribusi Pasar, maka pengelolaan retribusi semakin akurat, bahkan diketahui jumlah pedagang yang rutin membayar retribusi dan menunggak, sehingga dalam penerapan e-retribusi pasar ini tidak bisa main-main, bahkan jika ada petugas yang ketahuan melakukan pungutan liar langsung diberikan sanksi di tempat.
“Kami harapkan ke depan lebih banyak lagi pedagang yang mau menerapkan e-retribusi pasar, sehingga penerapannya tidak hanya berlaku di 6 pasar tradisional, tetapi dikembangkan dan menjangkau 24 pasar lainnya di Sumenep,” tandasnya. ( Ren, Esha )