Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-11-2020
  • 715 Kali

UPTD Metrologi Legal Peringatkan Masyarakat Teliti Takaran Milik Pedagang

Media Center, Rabu ( 11/11 ) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan teliti terhadap timbangan atau takaran milik para pedagang di pasar maupun di toko umum lainnya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sumenep, Asyikurrahmam, SE, sehubungan dengan banyaknya ditemukan timbangan di pasar dan pedagang di toko-toko umum lainnya sudah tidak sesuai atau tidak layak. Hal tersebut diketahui setelah petugas tera ulang menemukan banyak timbangan khususnya yang ukuran kecil sudah tidak sesuai lagi dan itu tentunya merugikan konsumen.

"Sebenarnya para pedagang diwajibkan untuk melakukan tera ulang agar pelanggannya tidak dirugikan dengan timbangan yang tidak sesuai lagi," ungkap Asyikurrahmam, Rabu (11/11/2020).

Menurutnya, kegiatan tera ulang yang dilakukan petugas hanya terbatas terhadap pedagang yang ada di pasar-pasar dan di pinggir jalan. Sementara pedagang yang ada di perkampungan atau perumahan sangat banyak, dan itu tidak banyak tersentuh karena keterbatasan anggaran dan petugas.

Dikatakan pula, terkait dengan banyaknya timbangan yang sudah tidak sesuai lagi, pihaknya juga tidak berbuat banyak meskipun secara hukum tentu ada sanksi, namun hingga saat ini masih sebatas teguran. Karena itu, kesadaran masyarakat utamanya pedagang yang memiliki timbangan tidak sesuai agar tidak digunakan kembali sebelum ditera ulang.

"Termasuk masyarakat juga harus jeli ketika ada pedagang yang menggunakan timbangan tidak sesuai ketentua. Salah satu ciri timbangan sudah ditera ulang yakni ada stiker tera ulangnya," jelasnya.

Sementara itu, tera ulang yang dilaksanakan UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sumenep juga dilakukan terhadap sejumlah SPBU dan SPBN di Kabupaten setempat, termasuk yang ada di sejumlah kepulauan. Namun hingga saat ini tidak ditemukan pelanggar timbangan yang dimiliki perusahaan ini, karena sanksinya bisa dibekukan izin usahanya. ( Ren, Fer )