News Room, Rabu ( 18/11 ) Untuk melaksanakan pendidikan sesuai dengan kurikulum Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP), diperlukan suatu pola pelaksanan pendidikan mulai dari sekolah hingga pengawas pendidikan. “Sebab, dalam pelaksanaannya Sisdiknas memberikan lebih banyak keleluasaan kepada sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum di tingkat sekolah dasar dan menengah,†tegas Kepala UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Rubaru, Drs. Zainal Arifin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (18/11). Menurut Zainal, salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh komponen pelaksana pendidikan dibawah, adalah melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. “Melalui berbagai kelompok kerja, diantaranya Kelompok Kerja Guru (KKG) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),â€Âtegasnya. Karena itulah masing-masing kelompok mulai dari Guru hingga Pengawas di UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Rubaru, selalu melaksanakan kegiatan pertemuan 2 kali dalam sebulan, yang bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan dari 4 Gugus yang ada di Kecamatan Ruburu. “Untuk mengantisipasi kesulitan dan dampak yang timbul di masing-masing pelaksana pendidikan, dan mensiasati perkembangan pendidikan yang semakin global,â€Âtegasnya. ( Ren, Gun )