Media Center, Kamis ( 21/09 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur merilis data harga kebutuhan bahan pokok dan penting lainnya di lingkup Kabupaten setempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Agus Dini Saputra, S.Sos, M.Si mengatakan, harga bahan pokok pekan ketiga bulan Oktober 2021 di Kabupaten Sumenep, yakni beras premium Rp11.000,- perkilogram, beras medium Rp10.500,- perkilogram, beras IR 64 (lokal) Rp9.000,- perkilogram, gula pasir dalam negeri Rp12.000,- perkilogram.
"Minyak goreng botol/kemasan (Sps) 2 liter Rp31.000,-, minyak goreng curah Rp16.500,- perliter. Daging sapi murni mengalami kenaikan dari harga acuan Rp105.000,- perkilogram menjadi Rp120.000,- perkilogram, daging ayam kampung Rp80.000,- perkilogram, daging ayam broiler Rp36.000,- perkilogram," urainya, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya Agus menambahkan, harga telur ayam kampung Rp48.000,- perkilogram, telur ayam broiler Rp19.000,- perkilogram, tepung terigu Segitiga Biru Rp9.000,- perkilogram, Lencana Rp7.000,- perkilogram, dan cap Payung Rp6.000,- perkilogram. Ikan bandeng Rp30.000,- perkilogram, ikan tongkol Rp30.000,- perkilogram
"Kacang tanah Rp26.000,- perkilogram, kacang hijau Rp25.000,- perkilogram,-, kacang kedelai (lokal) Rp9.200,- perkilogram, sedangkan yang impor mengalami kenaikan dari harga acuan Rp6.800,- perkilogram di pasaran menjadi Rp11.000,-perkilogram. Jagung pipilan kering juga mengalami kenaikan dari harga acuan Rp4.500,- perkilogram di pasaran menjadi Rp7.000,- perkilogram," terangnya.
Kentang Rp12.000,- perkilogram, wortel Rp12.000,- perkilogram, kol Rp7.000,- perkilogram, buncis Rp8.000,- perkilogram, tomat Rp4.000,- perkilogram, bawang merah Rp20.000,- perkilogram, bawang putih Rp23.000,- perkilogram, cabai merah besar Rp22.000,- perkilogram, cabai kecil biasa Rp15.000,- perkilogram, mentega Rp50.000,- perkilogram dan mentega curah Rp24.000 perkilogram.
"Dari data tersebut, terdapat penurunan harga cabai rawit dibandingkan hari sebelumnya," terangnya.
Ia menjelaskan, data tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. ( NRD, Fer )