Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2015
  • 499 Kali

Upaya Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

News Room, Jumat ( 12/06 ) Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 22 juncto 55 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PATEN, Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si terus berupaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen-dokumen.

Menurut H. Junaidi, kewenangan yang dilimpahkan diantaranya adalah 7 jenis izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di bawah 100 meter persegi, izin gangguan (HO), izin penggilingan padi skala kecil, penggunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta penebangan pohon peneduh.

Selain itu, ada 22 macam perizinan yang dilimpahkan kepada Kecamatan, salah satunya pengurusan surat keterangan pindah dan pelepasan hak tanah. Kecamatan Kota Sumenep telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (one stop service), dimana setiap permohonan penerbitan dokumen dilakukan dalam satu ruangan. ( JuP-01, Fer )