News Room, Jumat ( 04/05 ) Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuat hutan kota di areal tanah milih Perum Perhutani, tepatnya di sebelah barat Asta Tinggi. Sesuai rencana, lahan yang dipersiapkan seluas 5 hektar itu akan ditanami 400 bibit pohon setiap hektarnya. Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Kabupaten Sumenep, H. Ismail, SP, M.Si kepada News Room, Jumat (04/05) di kantornya mengakui, sesuai kesepakatan bersama yang sudah dilakukan sebelumnya. Penyelenggaraan hutan kota tersebut sudah dilakukan pembibitan secara bertahap. Dan saat ini sudah sekitar 3,5 hektar sudah ditanami bibit pohon sekitar 1.200 bermacam bibit tanaman. “Kami sudah melakukan penanaman bibit seperti bibit jati, sengon, rambesi, mahoni, cemara udang, mangga, sokon an sejumlah tanaman kayu lokal,”terangnya. Dijelaskan, tujuan penyelenggaraan hutan kota, yakni untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Serta dapat memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya pula untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, Ismail berharap peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota sangat diharapkan. Yang salah satunya dengan ikut menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota. “Bahkan, hutan kota yang di miliki Kabupaten Sumenep kemarin juga sempat dikunjungi tim penilai Adipura, mudah-mudahan dapat mendukung penilaian atas upaya yang dilakukan Sumenep dalam pelestarian lingkungan,”pungkasnya. ( Ren, Esha )