Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-04-2018
  • 442 Kali

Untuk Raih Opini WTP, Pemkab Sumenep Gandeng DJKN Jatim

Media Center, Kamis ( 26/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Penandatanganan MoU itu dilakukan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Etto Sunaryanto, di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Kamis (26/04).

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, MoU dilakukan dalam rangka untuk menertibkan administrasi aset milik pemerintah daerah agar lebih baik lagi, karena selama ini administrasi belum terkelola dengan baik.

“Karena masih ada aset yang tidak sesuai dengan data, contohnya ada aset berupa barang/benda namun tidak tercacat di instansi terkait, sehingga tidak jelas dalam daftar aset daerah.” tegas Bupati usai penandatanganan MoU dengan Kakanwil DJKN Jawa Timur. 

Bupati berharap, dengan adanya MoU itu, administrasi aset daerah bisa terdata dan tercatat dengan baik, mengingat selama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait laporan keuangan pemerintah daerah hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), akibat pengelolaan aset masih belum maksimal.

“Salah satu yang menjadi kendala untuk meraih opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah adalah masalah kepemilikan aset pemerintah daerah yang perlu dilakukan perbaikan administrasinya.” tegas Bupati, Kamis (26/04).

Bupati menyatakan,  menertibkan aset milik pemerintah daerah merupakan sebuah pekerjaan yang besar, karenanya diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja secara optimal, bahkan segera melaksanakan MoU itu, supaya permasalahan aset pemerintah daerah secepatnya terselesaikan.

“Saya menginginkan pihak terkait secepatnya mewujudkan MoU dengan melakukan langkah konkrit, dengan harapan jika administrasi aset daerah tidak ada masalah, kami ingin laporan keuangan pemerintah daerah tahun ini tidak meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, H. Imam Sukardi mengatakan, pihaknya pasti segera menindaklanjuti MoU dengan DJKN Jawa Timur, hanya saja masih menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai acuan kerja di instansinya guna mendata dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan PKS bisa selesai minggu depan, sehingga kami bisa secepatnya melaksanakan pendataan aset-aset milik pemerintah daerah. Yang jelas dengan MoU itu bisa menata aset lebih baik terutama untuk menilai aset mana saja yang layak dipertahankan atau sebaliknya kita keluarkan.” pungkasnya. ( Yasik, Fer )