Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-05-2017
  • 832 Kali

Untuk Lindungi Lahan Produktif Di Sumenep, Perlu Perda LP2B

Media Center, Jumat ( 12/05 ) Penyusutan lahan pertanian produktif di Kabupaten Sumenep setiap tahun menjadi kendala berkurangnya hasil produksi pertanian. Hal tersebut sebagian besar diakibatkan alih fungsi lahan menjadi area pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DPTPHP) Kabupaten Sumenep, Ir. Bambang Heriyanto, M.Si kepada wartawan, Jumat (12/05) mengaku, upaya menangani penyempitan lahan tersebut perlu terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Salah satu upaya yang kami rencanakan, yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).”ungkapnya.

Diakui Bambang, jika kajian akademisi telah dilakukan, tinggal pengajuan ke legislatif. Dan melalui Perda itu, lahan pertanian produktif yang akan dilindungi dari dampak penyusutan akibat alih fungsi sekitar 20.860 hektar.

Dijelaskan, pengajuan lahan yang akan dilindungi Perda LP2B nantinya bertahap, dan tahun ini direncanakan untuk kawasan Kota dan sekitarnya. Karena untuk lahan produktif di Kabupaten Sumenep yang menjadi prioritas dilindungi tersebar di Kecamatan Kota dan Kecamatan Batuan.

“Dua lokasi itu sering menjadi sasaran pembangunan selama beberapa tahun terakhir, sehingga keberadaan Perda LP2B sangat dibutuhkan, agar lahan pertanian di Sumenep tetap produktif.”tambahnya. ( Ren, Fer )