Sumenep-Infokom News Room : Untuk meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknis dan administrasi, biaya, waktu, janji pelayanan, motto layanan, lokasi, informasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka harus berpedoman pada Keputusan Menpan Nomor : 63 Tahun 2003. Dalam kaitan ini maka dengan memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 065/2117/041/2005 Tanggal 17 Maret 2005, serta hasil rapat koordinasi tanggal 14 April 2005 di ruang Arya Wiraraja Lantai II Kantor Bupati, maka untuk mensukseskan percontohan pelayanan publik Tahun 2005 di Kabupaten Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Achmad Hadori atas nama Bupati Sumenep dalam suratnya Nomor 065/216/435.033/2005 tanggal 15 April 2005 mengharapkan agar para Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemkab Sumenep, serta Direktur RSUD/BUMD/BPRS/BPD dan para Camat serta para Kepala Dinas Instansi Vertikal melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu dalam rangka pelaksanaan Bulan Pengaduan Pelayanan Publik Jawa Timur mulai tanggal 15 April hingga 15 Mei 2005 atau selama satu bulan, maka setiap unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib membuka akses seluas-luasnya dan selama 24 jam untuk menampung bermacam keluhan atau pengaduan dari masyarakat, dan selanjutnya memberikan bantuan penyelesaiannya. Bila keluhan atau pengaduan itu tidak dapat diselesaikan di instansinya maka keluhan atau pengaduan tersebut diteruskan ke Tingkat Pemerintah Kabupaten. Diharapkan pula agar Dinas Instansi atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik melaporkan hasilnya kepada Bupati Sumenep. Disamping itu Tim Kabupaten Sumenep juga akan melakukan evaluasi atau monitoring secara rahasia terhadap pelaksanaan pelanan publik. Adapun beberapa Dinas Instansi yang dinilai baik dan ditunjuk untuk menjadi percontohan pelayanan publik di Sumenep adalah : Puskesmas Pandian, BPRS, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan unit kerja pelayanan lainnya. ( Im )