Media Center, Senin ( 31/08 ) Ungkap kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar sabu di dua tempat yang berbeda.
Diketahui, kedua pengedar tersebut di antaranya bernama M. Andri Subroto (40), warga Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masnan (45), warga Dusun Gedungan Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda yaitu, tersangka Andri diamankan di Desa Brekas, Kecamatan Ra’as, sedangkan tersangka Masnan diamankan di Desa Gadungan, Kecamatan Batuan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah itu anggota Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif terkait dengan kegiatan tersangka,” ujar Widi.
Untuk barang bukti dari tersangka Andri berhasil diamankan sabu dengan berat 0,57 gram dan 1,28 gram jumlah keseluruhan 1,85 gram.
Sedangkan, untuk barang bukti dari tersangka Masnan berhasil diamankan sabu dengan berat 0,24 gram, dua kantong 0,26 gram, satu 0,28 gram, satu 0,30 gram, satu 1,56 gram, total berat keseluruhan 3,86 gram.
Widi mengungkapkan, saat ini barang bukti beserta kedua tersangka sudah diamankan di Unit Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibatnya mereka dijerat pasal 114 (1) Subs, dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Nita, Fer )