Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-12-2022
  • 2592 Kali

Ungkap Kasus Lahgun Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Media Center, Senin ( 05/12 ) Pengungkapan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan Minggu (04/12/2022) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kedua tersangka itu yakni Ibnu Hartono, umur 39 tahun, alamat Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget. Dan, Sabit, umur 37 tahun, alamat Jalan KH. Sajad 58, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka Ibnu Hartono berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,25 gram; 1 (satu) bungkus rokok; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih bersilikon; dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 4866 TR.

Kemudian BB disita dari tersangka Sabit berupa seperangkat alat hisap sabu; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna silver; dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dasuk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka berada di sebuah gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ibnu Hartono ditemukan BB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram yang diselipkan di bungkus rokok diletakkan di sebelah tempat duduknya. Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa BB Narkotika jenis sabu didapat dari Sabit, sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sabit pada Minggu (04/12/2022), sekira Pukul 15.00 WIB, di kamar rumahnya alamat Jalan KH. Sajad 58, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

"Hasil interogasi Sabit mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah TR ditemukan BB berupa seperangkat alat hisap sabu," tuturnya.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi tersangka Ibnu Hartono menguasai narkotika jenis sabu dengan cara meminta kepada tersangka Sabit, yang selanjutnya akan dijadikan tester kepada SA sebagai TO.

"Kedua tersangka merupakan residivis tindak pidana Narkotika," tandasnya.

 Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( Nita, Fer )