Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2013
  • 752 Kali

Unas, Sanksi Guru Dan Siswa Kian Berat

News Room, Rabu ( 13/02 ) Panitia Ujian Nasional (Unas) 2013 berusaha membuat formula baru untuk mencegah maraknya kecurangan. Kini panitia memutuskan untuk membuat sanksi lebih tegas dan berat bagi siswa serta guru yang melanggar tat tertib unas dari pada tahun lalu. Ketentuan sanksi baru itu dipaparkan Ketua Badan Standarnisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria disela Rembuk Nasional (Rembuknas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin (12/02). “Sanksi kami pertegas dibanding Unas tahun lalu,”katanya. Sanksi lebih tegas tersebut ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas Unas. Ramli menyatakan, jenjang paling rendah adalah sanksi paling ringan. Sanksi ini dijatuhkan jika siswa meminjam alat tulis kepada siswa lain dan tidak membawa kartu peserta ujian saat ujian berlangsung. Siswa yang dijatuhi sanksi ringan akan mendapat tegoran tertulis. Berikutnya adalah sanksi sedang. Sanksi itu dijatuhkan kepada siswa yang membuat gaduh di dalam ruangan ujian dan nekat membawa handphone saat mengerjakan soal ujian. Bentuk hukuman untuk jenis sanksi sedang ini adalah pembatalan kepesertaan ujian siswa yang bersangkutan hanya pada mat pelajaran tertentu ketika dia melanggar. Terakhir adalah sanksi berat. Sanksi tersebut dijatuhkan jika siswa ketahuan menyontek dengan membawa kunci jawaban atau melakukan kerja sama pengerjaan soal unas dengan teman lainnya. “Siswa yang melanggar sanksi berat dijatuhi hikuman berupa otomatis dinyatakan tidak lulus ujian,”tegasnya. Ramli menjamin sanksi itutidak akan galak di kertas tapi lemah di lapangan. Dia meminta seluruh pengawas unas untuk teliti dalam bertugas. Selain itu, sanksi diterapkan untuk guru. Ramli menyatakan, guru yang tidur, merokok, berbincang dengan keras saat menjaga di ruang ujian, dan tidak membantu siswa mengisi data di lembar jawaban serta soal di sanksi pelanggaran ringan. “Hukuman bagi guru yang melakukan pelanggaran ringan adalah dibebastugaskan sebagai pengawas saat itu juga,“tuturnya. Berikutnya, guru bisa dikenai sanksi sedang, jika tidak mengelem amplop lembar jawaban didalam ruang ujian. Sanksi sedang juga ditimpakan kepada guru yang tidak menyusun lembar jawaban di dalam ruang ujian. Sanksi bagi pelanggaran sedang itu adalah pidana. Panitia mulai keras untuk urusan tersebut karena pengumpulan serta penyusunan lembar jawaban siswa berpotensi diubah guru supaya siswa mendapat nilai unas bagus. Guru juga bisa dikenai sanksi berat jika memberikan sontekan berupa kunci jawaban atau sejenisnya , membantu siswa mengerjakan ujian secara langsung, serta mengganti atau mengisi lembar jawaban siswa. Pelanggaran berat itu berujung pada sanksi pidana yang akan di proses polisi sesuai dengan perundang-undangan. “Saya tegaskan lagi, aturan keras itu untuk menjaga kredibilitas Unas,”katanya. Ramli tidak ingin praktek kecurangan terjadi dalam Unas 2013. Unas 2013 yang menyedot anggara Rp. 600 milyar itu harus lebih baik daripada tahun lalu. ( JP, Ingun, Esha )