News Room, Selasa ( 08/11 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2017 sebesar Rp. 1.513.340,00. Angka tersebut meningkat Rp. 115.350,00 dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp. 1.398.000,00.
“Usulan telah disampaikan kepada Bupati Sumenep yang nantinya akan dilaporkan ke Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Koesman Hadi, M.Si, Selasa (8/11/2016).
Ia menuturkan, penentuan usulan UMK itu sesuai hasil pembahasan dengan pengusaha, buruh, dan Disnakertrans Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu. Sementara besaran angka UMK dihitung berdasarkan formulasi penghitungan upah menurut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Serta sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Jadi, cara penghitungan UMK yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Menurutnya, UMK tahun 2017 ini masih berupa usulan. Bisa saja nanti keputusan Gubernur Jawa Timur angkanya tetap, berkurang atau justru naik.
“Ini baru usulan, untuk kepastiannya menunggu hasil keputusan bapak Gubernur. Kalau tidak ada halangan, awal Desember sudah ada kepastian,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK untuk Kabupaten Sumenep, sebesar Rp. 1.398.000,00 atau tertinggi kedua se Madura, setelah Kabupaten Bangkalan, yang UMKnya sebesar Rp. 1.414.000,00. Setelah itu, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp. 1.387.000,00 dan Kabupaten Pamekasan menjadi UMK terendah se Madura, yakni Rp. 1.350.000,00. ( Nita, Fer )