Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-11-2016
  • 505 Kali

UMK Sumenep Tahun 2017 Ditetapkan Rp. 1.513.340,00

News Room, Kamis ( 01/12 ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2017, ditetapkan sebesar Rp. 1.513.340,00. Besaran UMK ini sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H, M.Hum.

"Penetapan UMK Sumenep tahun 2017, mengalami kenaikan delapan persen dibanding tahun 2016 yakni Rp. 1.398.000,00 sekarang menjadi Rp. 1.513.340,00," kata Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, Kamis (1/12/2016).

Ia menuturkan, dengan penatapan itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Kabupaten Sumenep.

"Kita sudah mengagendakan melakukan pertemuan dengan para pengusaha, pada pekan depan," terangnya.

Kamarul mengaku lega atas keputusan UMK Sumenep tahun 2017, karena tidak ada perubahan dari yang diusulkan.

"Besaran UMK 2017 untuk Sumenep, sama dengan yang diusulkan," ungkapnya.

Di Kabupaten Sumenep terdapat 565 perusahaan, yang terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil.

"Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan, perusahaan bisa melakukan penangguhan dengan cara mengirimkan surat ke Gubernur melalui Pemkab Sumenep. Paling lambat tanggal 20 Desember 2016,” pungkasnya. ( Nita, Fer )