News Room, Jumat ( 30/11 ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2013, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 965.000,00. Besaran UMK ini naik sebesar Rp. 140.000,00 dibandingkan UMK tahun 2012 senilai Rp. 825.000,00. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. Sutrisno menjelaskan, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan pada tanggal 24 Nopember 2012 kemarin, tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2013. "Untuk Kabupaten Sumenep, UMK tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 965.000,00 per-bulan. Penetapan UMK Sumenep ini, memang lebih tinggi dari pada usulan yang kami sampaikan senilai Rp. 875.000,00,"kata Sutrisno, Jumat (30/11). Sutrisno mengungkapkan, pasca ini, pihaknya merencanakan akan secepatnya mensosialisasikan UMK Sumenep tahun 2013 kepada para perwakilan asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja. "Kami akan mengundang anggota dewan pengupahan, perwakilan asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Sumenep guna mensosialisasikan penetapan UMK tahun 2013. Kami jadwalkan tanggal 6 Desember 2012,"terangnya. Selain sosialisasi melalui forum tatap muka atau pertemuan, kata Sutrisno, pihaknya juga akan menyerahkan fotokopi salinan keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan UMK Sumenep 2013 kepada pengusaha maupun pekerja. "Bahkan, kami juga bakal memberitahukan prosedur yang harus dilalui pengusaha atau pimpinan perusahaan, yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada para pekerjanya. Yakni, harus membuat surat permohonan yang diajukan kepada gubernur melalui pimpinan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur,"ungkapnya. Sutrisno mengungkapkan, UMK Sumenep 2013 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2013. ( Nita, Esha )