Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-09-2009
  • 545 Kali

UMK Sumenep Tahun 2010 Masih Digodok

News Room, Jum’at ( 04/09 ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2010 masih dalam penggodokan, karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat belum melakukan sidang dengan Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, direncanakan sidang dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan pada tanggal 15 September 2009 mendatang. Namun, kegiatan survey setiap bulan sudah dilaksanakan, sehingga diperkirakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp. 825.000,00. “Kami bersama Dewan Pengupahan akan berusaha menaikkan UMK Sumenep, minimal disesuaikan dengan kenaikan gaji, dan tidak terlalu tinggi. Karena, khawatir kalau terlalu tinggi perusahaan tidak mampu membayar,”terangnya. Ia menjelaskan, UMK Sumenep tahun 2010 nanti diperkirakan akan naik sebanyak 5 persen. Namun, hal itu masih menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur, yang akan dikirimkan pada akhir September 2009 nanti. “Akhir September 2009 nanti, UMK akan dikirim ke Gubernur Jatim. Sedangkan UMK Kabupaten Sumenep tahun 2009 sebesar Rp. 690.000,00,”ungkapnya. ( Nita, Esha )