Sumenep-Kominfo News Room : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2007 mendatang, yang diusulkan naik dibandingkan 2005-2006 lalu, nampaknya segera terwujud. Terbukti, setelah Dewan Pengupah Kabupaten (DPK) melakukan survey di tiga pasar, dan menggelar rapat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu, akhirnya Angka Kehidupan Layak (AKL), yang merupakan pedoman untuk menetapkan UMK ditetapkan menjadi Rp.646.000,00. Demikian diungkapkan Sekretaris DPK Sumenep, Drs. Moh. Junaidi, M.Si. Menurut Junaidi, dalam penetapan kenaikan UMK tersebut, bukan hanya berpedoman pada AKL saja, melainkan juga memperhatikan usulan dari para pekerja, yakni sebesar Rp. 625.000,00 dan pengusaha sebanyak Rp. 539.000,00. Bahkan, Junaidi menerangkan, penetapan kenaikan UMK itu, juga berpedoman dari usulan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep, yang usulannya sebesar Rp. 550.000,00. Junaidi memaparkan, setelah menggelar rapat selama 2 jam lebih, maka disepakati UMK tahun 2007 mendatang memang akan mengalami kenaikan, namun disesuaikan dengan usulan yang masuk ke DPK, sehingga UMK 2007 nanti disepakati naik menjadi sebesar Rp. 545.000,00. Junaidi menandaskan, kenaikan angka UMK tersebut, selain berpedoman kepada AKL, juga memperhatikan laju pertumbuhan ekonomi, kemudian inflasi yang terus melonjak naik, kemampuan perusahaan atau pengusaha dalam membayar tenaga kerja. Namun, yang terpenting dalam kenaikan UMK ini, mampu mempengaruhi terhadap penyerapan tenaga kerja. Karena, pihaknya khawatir, jika UMK dinaikkan malah akan berpengaruh kepada kondisi perusahaan, yang akhirnya akan mengurangi tenaga kerja, dan berakibat banyaknya pengangguran. Ia juga menjelaskan, setelah usulan penetapan UMK 2007 ditingkat DPK dilakukan, maka pihaknya akan segera menyerahkan kepada Bupati Sumenep, sebagai saran untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, mengingat UMK masing-masing Kota/Kabupaten di Jatim harus sampai di meja Gubernur pada tanggal 10 Oktober 2006, karena pada tanggal 6 Oktober hingga 18 Nopember, usulan UMK tersebut akan dibahas di tingkat Propinsi. Ia memaparkan, sesuai dengan jadwal, Gubernur Jatim akan tetapkan UMK tahun 2007, yakni 22 Nopember 2006. ( Nita, Esha )