Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2014
  • 747 Kali

UMK Sumenep 2015 Ditetapkan Sebesar Rp. 1.253.500,00 Per Bulan

News Room, Rabu ( 26/11 ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2015, akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, DR. H. Soekarwo, SH. M.Hum, pada tanggal 20 November kemarin, sebesar Rp. 1.253.500,00 per bulan. Penetapan UMK tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2014 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur. Di wilayah Pulau Madura, UMK Sumenep 2015 ini, tertinggi kedua setelah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 1.267.300,00. Kemudian Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650,00, dan Kabupaten Pamekasan Rp. 1.201.750,00. Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Ir. Ach. Kamarul Alam, menjelaskan, penetapan UMK Sumenep tahun 2015 itu, diatas usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jatim. "UMK Sumenep 2015, kita mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.170.000,00 per bulan. Tapi, ternyata penetapannya diatas usulan senilai Rp. 1.253.500,00 per bulan," kata Kamarul Alam, Rabu (26/11). Kenaikan UMK Sumenep 2015 itu, salah satu poinnya sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. "Untuk kepastian alasan kenaikan UMK tersebut adalah kewenangan Gubernur Jatim. Karena rata-rata UMK 2015 di Jatim mengalami kenaikan. Ini bentuk pengalihan subsidi BBM," terangnya. Ia mengungkapkan, dengan adanya penetapan UMK Sumenep 2015 itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dikabupaten setempat. "Kita rencanakan sosialisasi UMK Sumenep 2015 kepada pengusaha pada awal Desember nanti," ungkapnya. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp. 1.170.000,00. Naik sebesar Rp. 80.000,00 dari tahun 2014 sebesar Rp. 1.090.000,00. Usulan ini diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senilai Rp. 1.121.000,00. Namun, keputusan Gubernur Jatim mengenai UMK Sumenep 2015 melampaui usulan yang ditetapkan sebesar Rp. 1.253.500,00. ( Nita, Fer )