Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2011
  • 487 Kali

UMK Sumenep 2012 Diusulkan Sebesar Rp. 825.000,00

News Room, Kamis ( 06/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah menetapkan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012, sebesar Rp. 825.000,00. Kepala Bidang Bina Usaha dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. Sutrisno, Kamis (06/10) mengatakan, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Sumenep pada tanggal 05 Oktober 2011, untuk membahas usulan UMK 2012, memang sudah menetapkan besarannya sebesar Rp. 825.000,00 per-bulan. Setelah ada penetapan UMK 2012 oleh Dewan Pengupatan, pihaknya selanjutnya dalam waktu dekat ini, menyerahkan pada Bupati Sumenep guna mengajukan penetapannya pada Gubernur Jawa Timur. "Penetapan besaran UMK oleh Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten hanya bersifat usulan. Sebab hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut melalui Bupati Sumenep diajukan pada Gubernur Jawa Timur, guna mendapat penetapannya,"tegasnya. Sutrisno menyatakan, dalam rapat pengupahan memang berkembang 2 usulan besaran UMK 2012, yakni oleh perwakilan Serikat Buruh sebesar Rp. 856.000,00 dan Asosiasi Pengusaha sebesar Rp. 815.000,00. Namun setelah melalui pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait, akhirnya Dewan Pengupahan Sumenep memutuskan usulan UMK pada 2012 mendatang sebesar Rp. 825.000,00. ”Usulan UMK memang dibahas oleh Dewan Pengupahan yang personelnya terdiri atas perwakilan dari pemerintah (Dinas Tenaga dan Transmigran Sumenep), Asosiasi Pengusaha, Serikat Buruh, dan kalangan akademisi. Dan usulan UMK dari masing-masing daerah pada Gubernur pada 5 hingga 15 Oktober 2011, sedangkan Gubernur menetapkan UMK 2012 dijadwalkan pada 21 Nopember.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )