Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-10-2013
  • 489 Kali

UMK Kabupaten Sumenep 2014 Diusulkan Naik 14 Persen

News Room, Selasa ( 29/10 ) Tingginya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Sumenep, yang mencapai Rp. 1.088.000,00 berdampak kepada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, untuk tahun 2014 mendatang. Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Sumenep mengusulkan UMK tahun 2014 sebesar Rp 1.090.000,00 atau naik sebesar 14 persen dari sebelumnya sebesar Rp. 965.000,00. Naiknya UMK ini merupakan hasil pertemuan DP dengan 30 pengusaha dan perwakilan pekerja di Sumenep, Selasa (29/10) pagi. Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Achmad Syafiudin menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun 2014 mengacu pada berbagai pertimbangan, diantaranya inflasi, kemampuan perusahaan, perkembangan ekonomi Sumenep dan survey KHL. “Melalui berbagai pertimbangan indikator, Dewan Pengupahan Sumenep memutuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 14 persen atau menjadi Rp. 1.090.000,00 dari sebelumnya sebesar Rp. 960.000,00 pada tahun 2013 ini,”kata Syafiudin, Selasa (29/10). Ia mengungkapkan, setelah diputuskan usulan besaran UMK tahun 2014, pihaknya akan langsung menyerahkan kepada Bupati Sumenep untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Timur. “Ini sebatas usulan dari DP dan Bupati mengusulkan ke Gubernur Jatim. Penetapannya dilakukan oleh Gubernur. Masih bisa berubah, tapi semoga tidak berkurang, karena nominal itu sudah hasil pertemuan dengan pengusaha dan wakil pekerja,”terangnya. Diharapkan usulan UMK tahun 2014 yang mengalami kenaikan dari tahun ini, bisa diterima dan dikabulkan oleh Gubernur, karena besaran UMK itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan survei yang dilakukan oleh DP Sumenep. “Kami hanya berharap, Gubernur bisa menyetujui usulan UMK dari Sumenep itu. Untuk para pengusaha kami juga berharap, agar memenuhi kewajibannya membayar pekerjaannya sesuai UMK,”ungkapnya. Diperkirakan, keputusan UMK dari Gubernur tersebut, bisa diketahui pada bulan Nopember 2013 mendatang, dan ditetapkan akhir tahun nanti, kemudian awal tahun sudah dilaksanakan. ( Nita, Esha )