Sumenep-Infokom News Room : Pelaksanaan Ujian Nasional SMP dan SMA untuk tahun ajaran 2005-2006 berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pasalnya pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun mendatang itu tidak diberlakukan lagi adanya ujian susulan bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais S.Pd, M.Si saat dikonfirmasi News Room di Ruang kerjanya, Kamis (29/12) menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tanggal 13 Oktober 2005, terdapat perbedaan yang sangat prinsip, sebab dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional itu ditegaskan bahwa siswa yang tidak lulus Ujian Nasioanal, siswa yang bersangkutan harus mengikuti Ujian Nasional ditahun selanjutnya. Bahkan untuk penetapan pelulusan semakin berat, sebab siswa dinyatakan lulus ujian jika mencapai standart nilai pelulusan 4,26 dan nilai rata-rata mata pelajaran yang diujikan harus mencapai 4,51. Selain itu guna menjaga objektivitas pelaksanaan Ujian Nasioanal, H. Moh. Rais menjelaskan, panitia pelaksana Ujian Nasional itu, baik dari tingkat pusat hingga daerah, tidak hanya dari kalangan sekolah, melainkan kepanitiaannya melibatkan unsur masyarakat yang independen. ( Yasik, Im )