Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-05-2013
  • 526 Kali

Ujian Nasional Untuk SD/MI Resmi Dihapus

News Room, Rabu ( 15/05 ) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 7 Mei 2013. PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (Unas) untuk SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014. Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa sore (14/05). Ia menegaskas, secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut. ”Ya, tahun ini Unas SD/MI merupakan yang terakhir, jadi tidak lagi ada Unas tahun depan, namun Unas SMP dan SMA tetap ada,“ungkapnya. Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan Unas di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan Unas SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. "SD masih kerangka wajar 9 tahun,"cetusnya. Mendikbud, M. Nuh membenarkan keluarnya PP Nomor 32 tahun 2013 tersebut. Namun menurutnya, secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang Unas yang akan digelar pada September mendatang. “Baik Unas SD, SMP, dan Unas SMA nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,”ujarnya. Pengamat pendidikan, Romo Baskoro menilai penghapusan Unas SD itu merupakan suatu keharusan, sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun. “Kalau kita mau konsisten, Unas SD memang harus tidak ada, sebab akan memotong program wajar. Jadi, ditiadakan Unas SD bukan hal istimewa. Semestinya Unas SMP dan Unas SMA pun ditiadakan, karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,”kata Pembina Kolese Kanisius itu. Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju Unas SD dihapus dan bila perlu Unas SMP dan SMA juga ditiadakan. “Semuanya seperti membuang anggaran saja, sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya Unas hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,”pungkas Tuti. Teuku Ramli menambahkan pada PP Nomor 32 tahun 2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Unas yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan. Salah satu bunyi pasal 67 ayat (1a) menyebutkan, bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat". Bahkan secara tegas menghapus ketentuan pasal 70 Ayat (1,2) PP Nomor 19 tahun 2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. ( Metronews, Fery )