News Room, Rabu ( 22/09 ) Munculnya hujatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep, terhadap Kejaksaan Negeri setempat, untuk mengusut tuntas kasus pemberian uang purna tugas anggota DPRD tahun 1999-2004, membuat pakar hukum di wilayah Sumenep angkat bicara. Salah seorang pakar hukum di Sumenep, Achmad Novel, SH, MH menjelaskan, uang purna tugas itu tidak termasuk sebuah tindak pidana, karena merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2003, tentang Kedudukan Keuangan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep. “Untuk itu, uang tersebut wajib diambil oleh anggota DPRD. Kalaupun terjadi kesalahan administrasi, itu sifatnya hanya wajib dikembalikan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Tolong, jangan paksakan kasus itu masuk dalam ranah tindak pidana, karena tidak memenuhi unsur pidana,”kata Novel, ketika menggelar jumpa pers di kantornya di Sumenep, Rabu (22/09). Novel menduga, belum dinaikkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, dikarenakan memang kasus itu bukan termasuk tindak pidana. “Anggota DPRD periode 1999-2004, hanya dikenakan wajib mengembalikan saja. Kalau sudah dikembalikan, maka selesailah semua permasalahannya. Sebab, landasan penerimaan uang purna tugas itu sudah ada,”ungkapnya. Pemberian uang purna tugas bagi anggota DPRD periode 1999-2004 itu, kata Novel, tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2003, pasal 15 ayat 2, bahwa kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang purna bhakti tugas sekurang-kurangnya sebanyak uang representasi. “Perda ini dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan pada tanggal 10 April 2003, kemudian diundangkan tertanggal 23 Mei 2003,”ujarnya menambahkan. ( Nita,Esha )