Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-11-2006
  • 648 Kali

UANG LEMBUR PNS NAIK 850 PROSEN

Sumenep-Kominfo News Room : Menteri Keuangan menaikkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga 850 prosen dari tarif lama. Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2007 mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun 2007 yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta, Jumat (17/11). PMK ini mengubah standar biaya yang ditetapkan oleh aturan lama, yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/1994. Kenaikan uang lembur terendah diberikan untuk PNS Golongan I, yakni 525 prosen dengan nominal perubahan dari Rp. 800,00 per jam menjadi Rp. 5.000,00 per jam. Sementara PNS Golongan II naik 622,2 prosen, yakni dari Rp. 900,00 per jam menjadi Rp. 6.500,00 per jam. Untuk PNS Golongan III, uang lemburnya berubah 700 prosen, yakni dari Rp. 1.000,00 per jam menjadi Rp. 8.000,00 per jam. Kenaikan tertinggi diberikan untuk PNS Golongan IV, yakni 850 prosen. Perubahan nominalnya dari Rp. 1.000,00 per jam menjadi sebesar Rp. 9.500,00 per jam. ( KCM, Esha )