Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-01-2006
  • 504 Kali

TUNTUT PILKADES SEGERA DILAKSANAKAN

Sumenep-Infokom News Room : Puluhan warga Desa Pordapor Kecamatan Guluk-guluk mendatangi Komisi A DPRD Sumenep, Kamis (12/01). Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Pordapor, Nahlan ketika ditemui News Room usai tatap muka dengan Komisi A mengatakan, kedatangannya ke Dewan ini untuk menuntut agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pordapor segera dilakukan, mengingat Kades Pordapor sudah meninggal dunia sejak 8 bulan yang lalu. Nahlan menuturkan, meskipun sudah ada pejabat sementara, namun, masyarakat tetap mengaku tidak puas, apabila tidak ada Kepala Desa yang difenitif. Karena, menurut Nahlan, masyarakat setempat tidak biasa dipimpin oleh pejabat yang belum disahkan. Ditandaskan, tuntutan itu dilayangkan, karena roda pemerintahan di Desa Pordapor berjalan tidak normal. Karena itu, pihaknya mendesak kepada Komisi A, agar pelaksanaan Pilkadesa segera dilakukan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, A.F. Hari Pontoh, SH, MM kepada News Room usai tatap muka menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan Pilkades. Namun, Pontoh menuturkan, yang menyebabkan belum terlaksananya Pilkades itu, karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pilkades tersebut belum ada. Sehingga, Pilkades itu terpaksa ditunda dan harus menunggu terbitnya PP. Pontoh menerangkan, sebenarnya keberadaan Pejabat Sementara (Pjs) Kades itu, secara koridor yuridis masih dibenarkan, karena jabatan tersebut, berlangsung maksimal 1 tahun, sejak menjabat. Selanjutnya Pontoh menjelaskan, Pilkades itu harus ditunda, karena sesuai dengan aturan yang ada, PP yang mengatur Pilkades sudah berakhir, sejak adanya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dan dengan adanya UU itu, maka secara otomatis PP juga harus diganti. ( Nita, Esha )