Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-04-2011
  • 416 Kali

Tuntut Kades Dieksekusi, Warga Datangi Kejaksaan

News Room, Senin ( 18/04 ) Sedikitnya 50 warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Senin (18/04) pagi, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Mereka menuntut jaksa agar melaksanakan eksekusi terhadap Kepala Desa Lapa Daya, Masnawi, sebagai terdakwa, sesuai putusan Mahkamah Agung, terkait kasus penganiayaan terhadap Akbar (42), warga setempat. Korlap Aksi, Atmawi mengatakan, selama ini warga merasa dibohongi oleh penegak hukum, sebab putusan MA pada tanggal 10 Mei 2010 kemarin, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipenjara selama 5 bulan, sampai sekarang belum dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Sumenep. “Makanya kami datang ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Karena, Kades Lapa Daya belum dieksekusi, padahal putusan MA sudah tahun kemarin. Mestinya, paling lambat 3 bulan sejak putusan itu eksekusi dilaksanakan, tapi ternyata sejak dikepolisian hingga persiangan dan putusan MA, terdakwa tidak pernah ditahan,”kata Atmawi, saat berorasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Senin (18/04). Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Iriyanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan upaya paksa terhadap terdakwa, yang sudah mengabaikan beberapa kali surat pemanggilan. “Karena terdakwa tidak kooperatif dalam pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep selama 4 kali, maka kami akan minta bantuan aparat kepolisian untuk menangkap terdakwa. Namun, kalau terdakwa menyerahkan diri ke Kejaksaan, upaya itu tidak akan dilakukan,”ujarnya. Iriyanto memaparkan, penangkapan tersebut akan secepatnya dilakukan, namun menunggu pimpinan Kejaksaan Negeri Sumenep, yang saat ini masih berada diluar kota dalam urusan tugas kantor. ( Nita, Esha )