Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-07-2007
  • 488 Kali

Tunjangan Kesejahteraan PNS Pakai Format Lama

Sumenep Kominfo News Room : Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa bernafas lega. Pasalnya, Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sumenep telah menyetujui untuk pemberian tunjangan kesejahteraan PNS, mengacu kepada format yang lama. Ketua Panitia Anggaran DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, sebenarnya pihak DPRD menginginkan agar pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PNS lebih berkeadilan, sesuai dengan kreteria Permendagri Nomor 13 tahun 2006, diantaranya beban kerja, kesulitan kerja, spesialisasi kerja. Namun karena Panggar belum menyusun format tunjangan kesejahteraan sesuai dengan kreteria, Panggar tidak bisa terlalu lama menahan pencairan tunjangan kesejahteraan bagi PNS. Sedangkan untuk tunjangan kesejateraan tahun mendatanag, harus menyesuaikan dengan Permendagri, akan tetapi nominalnya berkurang, sehingga nantinya anggaran tidak boleh mencapai Rp. 56 milyar. KH. A. Busyro Karim menambahkan, hakekat dari pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja PNS dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga Panggar memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pihak terkait. ( Yasik, Soek, Esha )