Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2007
  • 466 Kali

Tunjangan Kesejahteraan PNS Belum Bisa Cair Bulan Ini

Sumenep-Kominfo News Room : Guna membahas pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sumenep dan Tim Anggran Eksekutif menggelar rapat, Selasa pagi (10/04). Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa tunjangan kesejateraan PNS akan dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM mengatakan, pihaknya mengusulkan agar tunjangan kesejahteraan PNS sama dengan tahun lalu, namun Panggar DPRD Sumenep menolak pengajuan Tim Anggaran. Panggar DPRD menginginkan untuk tunjangan PNS tahun ini sesuai kreteria Permendagri, yaitu beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja. Akibatnya pencairan tunjangan kesejahteraan tersebut tertunda dan paling lambat pada kurun waktu satu bulan Tim Anggaran akan merampungkan penyusunan draft penjelasan dan batasan-batasan lima kriteria pemberian tunjangan bagi PNS. Bahkan dengan mengacu kepada Permendagri tersebut, perolehan tunjangan kesejahteraan PNS itu tidak akan sama. Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, menurutnya penyesuaian tunjangan kesejahteraan PNS dengan Permendagri bukan keinginan anggota Panggar, karena bagaimapun juga pemerintah daerah harus menyesuaikannya, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Terkait dengan nominal tunjangan kesejahteraan PNS tahun ini, KH. Busyro Karim menambahkan, pihaknya tidak akan mengurangi plafon anggaran untuk kesejahteraan PNS yang ditetapkan sebesar Rp. 26 milyar. ( Yasik, Esha )