Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-07-2018
  • 841 Kali

Tugas Berat Dan Tanggung Jawab Kepala Desa Dan Perangkatnya

Media Center, Selasa ( 24/07 ) Tanggung jawab besar Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya sangat berat bila dibandingkan dengan Penghasilan Tetap (Siltap) yang harus diterima, sehingga jika bukan karena besarnya keikhlasan dan pengabdian kepada masyarakat, niscaya Kades dan perangkatnya tidak akan bertahan dalam kondisi saat ini.

Kepala Desa Paberasan, Rahman Saleh, kepada Media Center, Selasa (24/07) mengungkapkan, sejujurnya sebagai pemimpin Desa mendapat tanggung jawab yang sangat berat, karena harus betul-betul mempertanggungjawabkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang cukup besar, sementara yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana hanya justru masih jauh dari harapan.

“Sebab, kami memang dituntut jujur melaksanakan amanah sebagai perangkat Desa, karena memang tidak ada cela untuk bermain dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Bisa dibayangkan, jika saat ini untuk pembelian barang dengan harga satuan saja harus sesuai dengan harga satuan yang ada di toko, jadi kalau beli semen Rp. 50.000,00 misalnya, ya harus notanya Rp. 50.000,00,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berharap kepada para perangkat Desanya yang lain, termasuk Badan Permusyawatan Desa (BPD) untuk tetap memegang teguh tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Meskipun dirinya masih akan terus memperjuangkan bersama para Kepala Desa lainnya di Sumenep, agar nantinya bisa mendapat solusi terbaik dalam hal perhatian terhadap perangkat Desa berkaitan dengan tugas beratnya dalam membangun Desa masing-masing.

Dijelaskan, Kepala Desa sebagai eksekutif, pembina, pelaksana, pengawasan langsung, pengaman, dan memberikan layanan publik tanpa batas waktu 24 jam, dengan risiko yang tinggi pula dalam menciptakan stabilitas Desa yang berkesinambungan, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

“Meskipun kami selalu siap sedia, namun kami juga berharap kerja sama masyarakat Desa untuk turut serta dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak hanya dibebankan kepada Kepala Desa dan perangkatnya,” tandasnya.

Sementara itu, dari rincian Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat Desa Paberasan, yakni untuk Kepala Desa sebesar Rp.1,4 juta/bulan, untuk Kaur dan Kasi sebesar Rp. 700.000,00/bulan, BPD kisaran Rp. 300.000,00/bulan, serta insentif untuk Ketua RT/RW sebesar Rp. 100.000,00/bulan. ( Ren, Esha )