News Room, Kamis ( 20/11 ) Untuk memperlancar pelayanan bahan bakar minyak (BBM), maka Tim Penanggulangan Kelangkaan (TPK) BBM Kabupaten Sumenep, sejak sepekan ini, kembali mengintensifkan pemantauan/pengawasan di delapan stasiun pompa bahan bakar minyak umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep. Sekretarias TPK BBM Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos mengatakan, pemantauan/pengawasan SPBU dilakukan, memang untuk memberikan jaminan kelancaran pelayanan BBM oleh petugas SPBU pada masyarakat. Saat ini memang belum ada persoalan prinsip. “Unsur-unsur yang berada di TPK BBM, selain dari Pemerintah Kabupaten, juga meliputi anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep,â€Âterangnya. H. Achmad Sadik menjelaskan, SPBU di Sumenep diperkenankan melayani pedagang, dengan catatan memiliki izin gangguan dari Pemerintah Kabupaten dan maksimal melakukan pembelian 200 liter. “Dihimbau kepada petugas SPBU jangan melayani pedagang jika situasi di SPBU ramai. Kalau sedang sepi, sah-sah saja dilayani. Itu, untuk menghindari antrian panjang,†katanya. H. Achmad Sadik mengaku, untuk sementara ini, belum ada laporan yang bersifat serius dan perlu tindak lanjut tentang pelayanan SPBU di Sumenep. “Kami memang selalu berharap petugas SPBU bisa memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,†tegasnya. Data yang dihumpun reporter News Room dari TPK BBM Sumenep, aktitifitas pelayanan SPBU yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota, dipantau/diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sumenep. SPBU di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, dipantau oleh aparat Kodim 0827 Sumenep. SPBU di Desa Geddungan dan Desa Patean, keduanya di Kecamatan Batuan, diawasi oleh petugas Dinas Perhubungan Sumenep. Sedang empat SPBU lainnya yang berada di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto; di Desa/Kecamatan Pragaan, dan di Desa/Kecamatan Ambunten, aktifitas pelayanannya dipantau oleh personel Polres Sumenep. ( Nita, Esha )