News Room, Jum’at ( 05/12 ) Pencairan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD), untuk Kecamatan Batang-Batang sudah bisa diterima hari ini. Tunjangan dari Pemkab yang ditetapkan melalui SK Bupati tentang TPAPD tersebut, dicairkan melalui Tabungan Batara Pos, melalui Kantor Pos Kecamatan Batang-Batang. Camat Batang-batang, Drs. H. Ahmawi, M.Si, mengatakan hal itu kepada News Room di ruang kerjanya, Kamis (04/14). H. Ahmawi mengatakan, dari 16 Desa se Kecamatan Batang-Batang, hanya 15 desa yang bisa mencairkan. Sementara satu Desa yaitu Desa Bilangan masih ditunda pencairannya, karena terlambatnya surat perintah pembayaran (SPP). “Tunjangan aparatur Desa ini dicairkan untuk 8 bulan, yaitu bulan Januari hingga Agustus 2008. Sedangkan untuk bulan September hingga Desember 2008, masih menunggu proses lebih lanjut,†terang H. Ahmawi. Camat mengatakan, bantuan pemerintah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemkab terhadap aparatur disa di Kabupaten Sumenep. Dengan harapan bisa lebih meningkatkan kinerja para aparatur desa dalam aktifitas kerjanya, terutama demi kepentingan masyarakat. Dijelaskannya pula, rincian untuk masing-masing penerima tunjangan tersebut yakni, untuk Kepala Desa sebesar Rp. 500 ribu per-bulan dan untuk Sekretaris Desa sebesar Rp. 400 ribu. Sedangkan untuk Kasie, Kaur dan Kadus, masing-masing menerima Rp. 300 ribu. Pencairan tunjangan tersebut langsung dimasukkan melalui rekening masing-masing perangkat Desa, yang sebelumnya sudah ada. ( JuP-18, Adjie )