News Room, Sabtu ( 08/12 ) Angin segar bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di negeri seberang. Karena, pemerintah sudah malakukan langkah tegas terhadap aksi penganiayaan yang diterima TKI dari majikannya, dalam bentuk kesepakatan antara negara penerima TKI, seperti halnya Malaysia. Sifat kesepakatan itu, jika ada TKI yang dianiaya oleh majikannya, maka bukan hanya TKI saja yang akan diproses secara hukum. Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Erman Suparno, usai menghadiri penutupan Gerakan Nasional Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran (GNPP), Sabtu pagi (08/12) di Pendopo Agung Sumenep. Erman Suparno menerangkan, pemberlakuan jaminan tersebut hanya diperuntukkan bagi TKI legal, karena untuk TKI ilegal, pemerintah tidak bisa memberi suatu jaminan hukum, alasannya TKI ilegal itu sangat sulit dalam pencarian datanya. Menurut Erman Suparno, kesepakatan dengan Negeri Jiran Malaysia itu memang difokuskan kepada TKI legal yang terdapat dua kesepakatan. Untuk kesepakatan pertama berupa tidak adanya kekerasan terhadap TKI legal, jika terdapat kekerasan, maka negara Malaysia siap memberlakukan hukum bagi majikan dengan bentuk pemberian hukuman cambuk. Kemudian, negara Malaysia mengatakan siap mengganti pasport TKI legal. Erman Suparno juga menjelaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya meminta kepada negara Malaysia agar betul-betul memberi jaminan hukum bagi TKI legal. Lebih lanjut Erman Suparno berharap, kesepakatan yang dilakukan pemerintah dengan negara penerima TKI, supaya menjadi pemicu bagi warga Indonesia yang ingin bekerja sebagai TKI agar melalui prosedur yang berlaku, tanpa harus menjadi TKI ilegal. Bahkan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan, demi meminimalisir angka TKI ilegal itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota, agar bisa mengarahkan masyarakat menjadi TKI legal dan tidak ada lagi penyiksaan dan penahanan bagi TKI ilegal. ( Nita, Esha )