News Room, Jum’at ( 15/04 ) Sebanyak 82 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan secara paksa dari Negeri Jiran Malaysia sejak Januari hingga April 2011 dapat bantuan transport dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. RB. Syafiuddin, M.Si ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, bahwa bantuan transport yang diberikan kepada TKI ilegal itu alokasi dananya berasal dari APBD tahun 2011. Selanjutnya untuk bantuan transport kejadian luar biasa sebesar Rp. 500.000,00 setiap orang, dan transport untuk TKI ilegal pemulangan biasa sebesar Rp. 75.000,00 ditambah bantuan transport dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Nakertransduk) Propinsi Jawa Timur setiap orang sebesar Rp. 25.000,00. Sjaifuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep, agar para calon TKI harus melalui prosedur yang telah ditentukan Pemerintah, sehingga tidak akan terjadi pemulangan paksa atau pemulangan biasa. ( JuP-01, Fery )