Media Center, Senin ( 04/03 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si meninjau pelayanan perizinan teritegrasi atau Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bupati mengatakan, penerapan OSS bisa meningkatkan pelayanan perizinan usaha agar lebih mudah dan cepat, sehingga menarik minat masyarakat atau investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sumenep.
“Semoga dengan OSS itu banyak pengusaha atau investor berinvestasi di Kabupaten Sumenep dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.” tegas Bupati di sela-sela meninjau pelayanan sistem OSS di DPMPTSP setempat, Senin (04/03/2019).
Bupati berharap, pihak terkait harus terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, sebab saat ini, pelayanan apapun membutuhkan kecepatan dan berkualitas. Itu dilakukan agar masyarakat merasa puas bahkan memberikan pendampingan bagi masyarakat pemohon yang belum mengetahui proses perizinan OSS itu.
“Saya ingin memberi semangat supaya DPMPTSP meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan, sebab kendalanya ada masyarakat yang masih belum mengerti tentang tata cara perizinan dengan sistem OSS.” tandas suami Nurfitriana ini.
Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si setelah tiba di lokasi menuju tempat pelayanan sekaligus menyaksikan proses pelayanan yang dilakukan oleh petugas.
Sementara itu Kepala DPMPTSP, Abdul Majid melalui Kabid Perizinan, Kukuh Agus Susyanto mengungkapkan, pihaknya untuk mendampingi masyarakat dalam pengurusan izin usaha melalui OSS, telah menempatkan lima orang petugas pendamping.
“Kami dengan pelayanan OSS membuka sebanyak enam loket dan menyediakan lima orang khusus mendampingi masyarakat. Yang jelas manakala enam loket itu masih kurang, kami pasti menambahnya lagi supaya pelayanan lebih maksimal.” tuturnya.
Kukuh Agus Susyanto menambahkan, persyaratannya adalah masyarakat harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta surat elektronik atau e-mail untuk aktivasi di laman situs daring.
“Ketika pemohon sudah memiliki aktivasi bisa masuk ke website OSS untuk mendaftar dan memasukkan persyaratan. Salah satunya NIK KTP, NPWP dan AKI untuk badan usaha dan KTP harus sudah aktif serta NPWP harus bebas tanggungan pajak” pungkasnya. ( Yasik, Fer )