News Room, Senin ( 29/06 ) Inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman (mamin) yang diperjual belikan dipasaran terus dipantau oleh tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, sidak pada Senin (29/06) pagi, tim menemukan salah satu toko di Jalan KH. Zainal Arifin, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, barang dagangannya hampir 95 persen kadaluarsa, seperti minuman, makanan ringan dan kosmetik.
"Temuan ini merupakan kali pertama dan terbesar. Karena, biasanya di tiap toko atau swalayan, hanya menemukan 1 sampai 5 barang yang kadaluarsa. Tapi di toko ini, kita temukan hampir 95 persen barang dagangannya sudah kadaluarsa,"kata Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ruslan, Senin (29/06).
Untuk sementara baru ditemukan satu toko saja yang menjual mamin hampir 95 persen kadaluarsa. Bagi penjual maupun barang dagangan yang kadaluarsa itu, lanjut Ruslan, tidak bisa diamankan karena bukan kewenangannya.
"Kami hanya bisa memantau saja terhadap peredaran mamin dipasaran. Nah, kalau ada barang yang kadaluarsa tetap dijual seperti di toko tersebut, ya kami sifatnya hanya memberikan saran, agar barang itu tidak dijual lagi,"terangnya.
Ruslan mengungkapkan, pihaknya akan semakin meningkatkan volume sidak ke masing-masing toko, swalayan, mini market dan pasar guna mengecek mamin yang diperjual belikan kadaluarsa atau tidak.
"Sekarang kan bulan puasa, maka konsumen harus dilindungi dari penjualan barang kadaluarsa. Kita akan tingkatkan sidak, terutama kalau sudah memasuki H-7 lebaran nanti,"ungkapnya. ( Nita, Esha )