Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-04-2022
  • 1465 Kali

Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor

Media Center, Rabu ( 27/04 ) Personil Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat telah berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) merk Suzuki Shogun warna hitam milik korban warga Desa Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial KH, umur 30 tahun, merupakan warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (26/04/2022) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, di dalam musala Dusun Kramas Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Ia menuturkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dengan nomor Laporan Polisi LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022 atas nama Salamet Dusun Dua Labu Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di 7 TKP yaitu Pertama pada Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB di Pasar Ganding alamat Desa Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.

Kemudian di Desa Rombiye Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam. Di Desa Bataal Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Supra. Di Desa Bilapora Barat Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.

Aksi kelima itu terekam CCTV pada tahun 2019, Tempat Kejadian Perkara (TKP) warung makan timurnya Java In alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna merah. Pada 21 Juni 2020 TKP Indomaret di Jalan Diponegoro alamat Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna merah.

"Bahkan aksi ketujuh terekam CCTV pada 20 Februari 2022 TKP depan rumah alamat Dusun Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna putih," ungkap Widiarti, Rabu (27/04/2022).

Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ( Nita, Fer )