Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, Kamis malam (03/05) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menciduk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Antono (25) warga Desa Moncek Tengah Kecamatan Lenteng, di tepi sungai Desa Kolor Kecamtan Kota Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menuturkan, tersangka berhasil dibekuk, bermula ketika anggota Resmob melakukan patroli di wilayah kota bertemu dengan seseorang yang sedang mendorong ranmor dengan Nopol M-5000-TP, kemudian aparat mencoba menegur dan tersangka beralasan bensin habis. Namun, tidak lama pemilik ranmor mendatangi aparat dengan melaporkan, bahwa kendaraannya hilang dengan jenis dan nopol yang sama seperti yang dibawa tersangka. Sehingga aparat langsung mengejar tersangka hingga ditepi sungai di Desa Kolor. Sesampainya di TKP, aparat terus melakukan penyisiran dan mendengar bunyi air, kemudian aparat menyenter dan ternyata didapati tersangka, selanjutnya tersangka dikeler ke Mapolres Sumenep. Mualimin menandaskan, ketika dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka merupakan DPO Polres Sumenep dengan kasus curanmor di depan Masjid Agung Kota Sumenep pada Desember lalu, dan juga DPO Polsek Lenteng dengan kasus pencurian hewan. Hal itu sesuai dengan keterangan yang diberikan 2 teman tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Mualimin menjelaskan, tersangka akan dilakukan pemeriksaan dalam 4 berkas perkara di 4 TKP, dan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep.( Nita, Esha )