Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-09-2006
  • 404 Kali

TIM RESMOB POLRES SUMENEP AMANKAN 3 PAKET SABU-SABU

Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, Selasa kemarin (05/09) berhasil mengamankan 2 tersangka sekaligus obat-obatan terlarang, yakni Psikotropika jenis sabu-sabu seberat 0,760 gram. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika anggota Resmob Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka Nasirun (38) warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, sedang terjadi pesta sabu-sabu. Mengetahui hal itu, Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, aparat langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan sesampainya di TKP, ternyata betul aparat melihat tersangka sedang menghisap sabu-sabu, sehingga tanpa aba-aba, aparat langsung menangkap tersangka, kemudian menggeledah lemari divan dikamar tersangka, dan ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,090 gram, uang tunai sebanyak Rp.800.000,00 dan 1 bendel plastik kecil. Mualimin menerangkan, dihari yang sama, ternyata aparat kembali mendapat informasi dari masyarakat yang melihat orang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan masuk Perumahan Batu Kencana Desa Batuan Kecamatan Batuan. Mendengar hal itu, sekitar pukul 21.30 WIB, aparat meluncur ke lokasi, dan setibanya di lokasi aparat langsung menggeledah tersangka A?latul Bairi (20) warga Dusun Tarebungan Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng. Mualimin menandaskan, ketika diperiksa ternyata tersangka ditemukan membawa 1 paket psikotropika sabu-sabu seberat 0,30 gram, 1 paket psikotropika sabu-sabu seberat 0,37 gram dan 1 rokok. Karena itu, tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan. Mualimin menjelaskan, 2 tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, dan akan dijerat pasal 62 sub 60 ayat 2,3,4 dan 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )