News Room, Senin ( 16/06 ) Untuk memperjelas cara-cara yang dilakukan tersangka Moh. Saleh (40) warga Desa Banuaju, Kecamatan Batang-batang, dalam meluncurkan aksi pembunuhan terhadap korban Jamak (37) warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, sebagai tukang sinden pada 1 Juni 2008 lalu, maka Tim Resmob Polres Sumenep, Senin siang (16/06), di sebelah kanan Mapolres, menggelar rekonstruksi (reka ulang), yang diperagakan langsung oleh tersangka. Rekonstruksi itu memang perlu dilaksanakan, demi melengkapi pengumpulan bukti-butki selama proses penyelidikan, karena dikhawatirkan masih ada yang belum dijelaskan tersangka. “Dengan rekonstruksi itu, kita akan tahu apakah tindak kriminal pembunuhan tersebut betul-betul dilakukan sendiri oleh tersangka atau melibatkan orang lain,†kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, kepada sejumlah wartawan, ketika ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi. Mualimin menerangkan, rekonstruksi tersebut nantinya juga sebagai tambahan keyakinan kepada hakim, bahwa perbuatan itu benar-benar dilakukan tersangka, meski hasil rekaman pada saat kejadian belangsung ada, namun pihaknya tetap melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan rekaman dengan praktek langsung dari tersangka. “Rekaman CD dan hasil rekonstruksi itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti,†terangnya. Setelah tersangka selesai mempraktekkan cara-cara ketika membunuh korban dalam rekonstruksi tersebut, akhirnya Tim Penyidik langsung mencocokkan dengan hasil rekaman. “Ternyata hasilnya sama persis, antara rekonstruksi dengan kejadian sebenarnya,†ujar Mualimin. Mualimin menjelaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara jonto pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan biasa, ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )