Sumenep-Kominfo News Room : Tim Resmob Polres Sumenep, Senin kemarin (01/05) berhasil menciduk 4 tersangka pengecer togel, yang tertangkap tangan ketika menyetor rekapan hasil penjualan togel. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil mengungkapkan, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep sedang beraksi jual beli togel. Kholil menceritakan, dengan adanya kabar itu, aparat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Dan sesampainya di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata benar terjadi transaksi togel. Karena itu, aparat langsung mengamankan tersangka Abd. Rahman (42) warga Desa Bangselok. Kholil menuturkan, dari hasil penangkapan itu, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 189.000,00, 2 spidol, 1 lembar rekapan dan 1 lembar ramalan. Kemudian, Kholil menerangkan, tidak berselang lama, di TKP yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, aparat juga berhasil membekuk 3 tersangka yang ketahuan menyetor hasil penjualan togel, yakni Jaelani (54) warga Desa Pamolokan, Burhanudin (47) dan Buningram (47) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang semuanya warga Perumahan Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Kholil menjelaskan, dalam penangkapan itu, aparat mengamankan uang tunai sebesar Rp. 254.000,00, 3 buah Hand Phone Nokia, 3 Ballpoint, 1 kalkulator dan kertas rekapan, sebagai barang bukti. Ia menyatakan, 4 tersangka tersebut, saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, 4 tersangka itu akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )