Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2011
  • 457 Kali

Tim Raskin Kota Sumenep Lakukan Monitoring

News Room, Selasa ( 15/03 ) Pelaksanaan operasional pendistribusian beras untuk keluarga miskin (Raskin) diharapkan Kades dan Lurah mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga dengan demikian tidak akan timbul permasalahan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Raskin Kecamatan Kota Sumenep Eko Djunaidi, S.Sos ditengah kegiatan monitoring distribusi Raskin di Kecamatan Kota. Di tempat yang sama Kasi Kesra Hariyanto mengatakan, penebusan Raskin untuk Kecamatan Kota adalah bulan Januari dan bulan Pebruari dengan Pagu Raskin sebanyak 53.805 ton setiap bulannya dengan jumlah RTSPM sebanyak 3.587 KK. Selanjutnya untuk penebusan Raskin bulan Januari sampai dengan bulan Pebruari tahun 2011 yang belum ditebus ada 5 Desa diantaranya Desa Parsanga, Desa Paberasan, Desa Pamolokan, Desa Kebunan dan Desa Pandian untuk itu Tim Raskin berharap kepada Kepala Desa yang belum menebus jatah raskin segera ditebus. (Jup-01, fery)