News Room, Jumat ( 30/08 ) Pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin), Kepala Desa/Lurah diharapkan mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul permasalahan yang mengarah pada pelanggran hukum. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Kota Sumenep, Hasiyanto ditengah kegiatan monitoring distribusi raskin, Jumat (30/08). Selanjutnya Hasiyanto mengatakan, penebusan raskin untuk Kecamatan Kota Sumenep hingga bulan Agustus 2013 dengan pagu raskin sebanyak 261.900 ton setiap tahunnya. ( JuP-01, Y2k )