News Room, Selasa ( 06/10 ) Dalam pelaksanaan operasional pendistribusian beras untuk keluarga miskin (Raskin), Kepala Desa diharapkan mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku. Diharapkan pula dalam pelaksaannya untuk berhati-hati, sehingga dengan demikian tidak akan timbul permasalahan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Operasi Pasar Khusus (OPK) Raskin Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos, ditengah kegiatan moniroting distribusi Raskin di Kecamatan Pragaan, Senin kemarin (05/10). Ditempat yang sama, Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si mengatakan, penebusan raskin untuk Kecamatan Pragaan adalah hingga bulan Agustus 2009, dengan pagu raskin sebanyak 179.580 ton, atau dengan jumlah RTS 11.972 KK. (JuP-27, Adjie)