Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-02-2009
  • 430 Kali

Tim Penyidik Polres Sumenep Layangkan Surat Panggilan

News Room, Senin (02/02) Proses tindak lanjut kasus tindak pidana korupsi terkait proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (pulau Kangean), yang mendudukkan Direktur CV. Samudra Bersatu, Azis Salim Sabibi sebagai tersangka, terus bergulir. Bahkan, Tim Penyidik Polres Sumenep melayangkan surat kepada Dinas Sosial Pemerintah Propinsi Jawa Timur, untuk dimintai keterangan, sebagai pelengkap berkas pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengaku, meski surat panggilan surat dilayangkan, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan. “Kesulitan yang kami alami, yakni pejabat keuangan di Dinsos Jatim yang bertugas saat itu sudah dipindahkan ke Kalimantan. Tapi, kami juga sudah melayangkan surat panggilan ke Dinsos Kalimantan,”terang Mualimin, kepada wartawan dikantornya, Senin (02/02). Ia menjelaskan, saat ini Tim Penyidik kembali melakukan koordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, berkenaan dengan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat keuangan Dinsos tersebut. “Bagi kami, hasil audit dari BPKP dan barang bukti (BB) yang ada sudah dianggap cukup. Tapi, untuk lebih meyakinkan dan memperkuat dari hasil audit BPKP, maka kami merencanakan tetap bakal memeriksa pejabat Dinsos Jatim yang mencairkan dana tersebut,”tegasnya. Seperti informasi sebelumnya, penetapan terhadap Ditektur CV. Samudra Bersatu, Azis Salim Sabibi sebagai tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, yang mengatakan, jika memang terjadi kerugian negara sebesar Rp. 423 juta dari total proyek untuk rehab rumah warga miskin sebesar Rp. 1,2 milyar dari Dinas Sosial Pemprop. Jatim, pada tahun anggaran 2005, di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (Kepulauan Kangean). Proses penyidikan kasus korupsi itu sudah dilakukan sejak 2006 lalu, dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Dinas Sosial Pemprop. Jawa Timur, maupun dari warga yang berhak menerima. ( Nita, Esha )