Sumenep-Kominfo News Room : Tim Pansus Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) DPR RI, tidak akan terpengaruh oleh desakan berbagai kalangan masyarakat untuk segera mengesahkan RUU-APP tersebut menjadi Undang-Ungdang. Pasalnya, DPR RI tetap akan mengesahkan RUU-APP itu, apabila semua klausulnya mencapai kesempurnaan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU-APP DPR RI, KH. Ilyasi Siradj, SH, M.Ag. Politisi asal PKB ini menguraikan, sebenarnya saat ini yang sangat dibutuhkan Tim Pansus bukan sekedar dukungan dalam bentuk aksi demo yang bersifat naif, melainkan memerlukan pimikiran yang cerdas dan berbobot, sehingga RUU-APP ini benar-benar optimal. KH. Ilyasi Siradj mengakui, keinginan terbentuknya RUU-APP itu disebabkan aturan yang ada dalam KUHP pasal 281 dan Undang-Undang Penyiaran dan Perfilman serta Perlindungan Ibu dan Anak, defenisi dari Pornografi itu belum jelas. Oleh karenanya, agar RUU-APP itu tidak menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan kultur masyarakat, maka sebelum menerapkan RUU-APP, pihaknya akan mempertegas pengertian dari pornografi. Dikatakan pula oleh adik kandung Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM ini, ternyata dukungan RUU-APP untuk segera disahkan tidak hanya berasal dari kalangan Ormas Keagamaan tertentu saja, melainkan semua agama menyetujui agar RUU-APP itu segera diundangkan. Karena, mereka menilai perkembangan eksploitasi seks di tanah air semakin memprihatinkan. ( Yasik, Esha )