Sumenep-Infokom News Room : Agar pelaksanaan PP Nomor: 8 Tahun 2003 berjalan efektif serta dapat menunjang program pembagunan Pemerintah Daerah, akhirnya Tim Pansus DPRD Sumenep berencana untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Akan tetapi Senin kemarin (06/12) study banding tersebut digagalkan dan akan dilaksanakan di Kota Malang. Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Kamalil Ersyad kegagalan kunjungan kerja lapangan dengan Pemerintah Pusat akibat pekerjaan DPRD saat ini sangat padat, sehingga konsultasi tentang struktur kelembagaan itu hanya dilakukan dengan Kota malang. Selain itu kata Kamalil Ersyad pilihan study banding ke Kota Malang itu disebabkan Darf Raperda PP Nomor: 8 Tahun 2003 yang diserahkan beberapa waktu lalu ditolak Pemerintah Pusat. Untuk itu ungkap Kamalil Ersyad pihaknya akan mempelajari secara mendalam faktor dan penyebab ditolaknya Draf Sturktur Kelembagaan tersebut. �Kita memilih ke Kota Malang untuk mengetahui penyebab kegagalan usulan Raperda PP Nomor: 8 tahun 2003, selain itu sesuai Koridor yang baru setiap Peraturan Daerah harus dikoreksi oleh Gubenur sebelum ditetapkan�, katanya. Diakui pula kunjungan kerja 11 orang Tim Pansus DPRD itu tegas Kamalil Ersyad akibat adanya beberapa pasal yang memiliki interpletasi yang berbeda, sehingga perampingan PP Nomor: 8 tahun 2003 dilakukan secara representatif bukan sekedar keputusan secara pribadi, hingga akhirnya tidak akan merugikan orang lain. Bahkan jadwal pembahasan Pansus akan diperpanjang selama 5 hari, sehingga diperkirakan Raperda Struktur Kelembagaan itu akan ditetapkan pada tanggal 20 Desember mendatang. Dijelaskan pula susunan Struktur Kelembagan direncanakan 12 Dinas, sebab akan terjadi perampingan diantaranya pertanian, perkebunan dan perikanan yang dijadikan satu dinas. Kamalil Ersyad menambahkan pihaknya dalam pembahasanan PP Nomor: 8 Tahun 2003 itu lebih menekankan pada fungsi lembaga yang dapat menyentuh kepada seluruh lapisan masyarakat. ( Yasik, Diek )